ORGANISASI
Susunan organisasi Badan Karantina INDONESIA terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Karantina Hewan;
d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan
e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
SK No l61619A
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina INDONESIA;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina INDONESIA;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan . . .
5-
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Karantina Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina Hewan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewarr; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(l) Depr-rti Brdang Karantina Ikan berada di bawah dan bertanggung jawab kcpada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina Ikan dipimpin oleh Deputi.
SK No 16162l A Pasal 14. . .
Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
SK No 161622A
b.pelaksanaan...
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan Badan Karantina INDONESIA sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Karantina INDONESIA.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Karantina INDONESIA sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Karantina INDONESIA.
(2) Pusat . . .
SK No 161664A
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat . . .
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (ll terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina INDONESIA dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 29...
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (l), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Badan Karantina INDONESIA sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.