Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
