Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 45 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI FATMAWATI SUKARNO BENGKULU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
Koreksi Anda
