Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
a. jalan bebas hambatan antarkota meliputi:
1. Jalan bebas hambatan Cikampek-Padalarang;
2. Jalan bebas hambatan Ciranjang-Padalarang;
3. Jalan bebas hambatan Padalarang-Cileunyi;
4. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Sumedang- Dawuan;
5. Jalan bebas hambatan Cileunyi-Nagreg; dan
6. Jalan bebas hambatan Padalarang-Nanjung- Cipatik-Soreang-Banjaran-Arjasari-Majalaya- Cicalengka-Nagreg;
b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
1. Jalan Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
2. Jalan Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
dan
3. Jalan Soreang-Pasir Koja.
Koreksi Anda
