Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Teks Saat Ini
Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
