Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Koreksi Anda