Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan
d. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Koreksi Anda
