Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung dan Kota Cimahi, meliputi: a. Kota Bandung, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan provinsi; 2. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; 3. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; 4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; 6. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 7. pusat kegiatan industri; 8. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; 9. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; 10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; 11. pusat kegiatan pariwisata; dan 12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. Kota Cimahi, terdiri atas: 1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan; 2. pusat perdagangan dan jasa skala regional; 3. pusat industri; 4. pusat pelayanan pendidikan tinggi; 5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan 6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Koreksi Anda