Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. (3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Koreksi Anda