Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas: a. mengendalikan pengembangan permukiman serta perdagangan dan jasa di kawasan konservasi air tanah; b. mengendalikan pengembangan kegiatan skala besar dan industri yang mencemari lingkungan dan memanfaatkan air tanah; c. mengembangkan sistem pemantauan terus-menerus untuk kuantitas dan kualitas sungai, situ, air tanah, waduk, dan kolam retensi; d. mengendalikan perkembangan fisik kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah khususnya di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan; e. mempertahankan fungsi Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan sebagai daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi daerah bawahannya, dan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi; f. mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan prasarana sumber daya air untuk mendukung kegiatan permukiman, perekonomian, dan sistem pengendalian banjir, serta menjamin ketersediaan air baku dari sumber air permukaan; g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; h. mengembangkan dan menerapkan rekayasa teknik yang berkaitan dengan fungsi hidrologis untuk mengurangi bencana banjir dan longsor; i. mengembalikan fungsi situ dan mencegah alih fungsi situ serta menambah jumlah waduk, bendungan dan/atau kolam retensi sebagai cadangan air baku dan sarana pencegah banjir; j. meningkatkan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin ketersedian air baku dan pengendalian banjir; k. mengendalikan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Lindung dengan melibatkan Masyarakat dalam memelihara Kawasan Lindung; dan l. melakukan reboisasi dan pemulihan kawasan yang kritis guna memelihara fungsi konservasi air dan tanah.
Koreksi Anda