Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya;
b. mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi berbasis pariwisata;
c. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan;
dan
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan.
Koreksi Anda
