Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas: a. mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya; b. mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi berbasis pariwisata; c. mengembangkan kegiatan industri yang berbasis inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan; dan d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan.
Koreksi Anda