Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas: a. MENETAPKAN Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen; b. mengembangkan kawasan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya tampung lingkungan; c. mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta membatasi pengembangan industri di Kawasan Perkotaan Inti; d. mengembangkan permukiman secara vertikal untuk menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di zona dengan intensitas kegiatan tinggi dan sedang; e. meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya; f. mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi; g. meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka pelaksanaan pembangunan kawasan; h. melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui kerja sama antardaerah; i. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan; j. mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara memantau secara berkala; k. mengembangkan sistem pengendalian banjir dan menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah; l. mempertahankan dan meningkatkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan m. mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ dan waduk.
Koreksi Anda