Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi: a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur yang handal; b. pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing- masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata, dan terpadu; d. perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi, dan sosial budaya; dan e. penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir.
Koreksi Anda