Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Teks Saat Ini
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mencakup 85 (delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang mencakup 16 (enam belas) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Rongga, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan Gununghalu, dan Kecamatan Saguling;
b. seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang mencakup 31 (tiga puluh satu) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Katapang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet, Kecamatan Kertasari, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk, Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun, Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey, Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang, dan Kecamatan Kutawaringin;
c. sebagian wilayah Kabupaten Sumedang yang mencakup 5 (lima) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung, Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Pamulihan;
d. seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 (tiga puluh) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Coblong, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Andir, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Antapani, Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung,
Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Mandalajati; dan
e. seluruh wilayah Kota Cimahi yang mencakup 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara.
Koreksi Anda
