Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 45 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan kawasan sekitarnya; h. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan i. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Koreksi Anda