Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Teks Saat Ini
Renduk Keantariksaan 2016-2040 dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
