Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040
Teks Saat Ini
(1) Kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan keantariksaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Keantariksaan 2016-2040.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Koreksi Anda
