Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda