Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
