Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
(1) Badan Ketahanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran