Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
b. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
c. penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
