Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
