Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
