Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda