Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
