Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pertanian harus menyusun peta bisnis proses yang digambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
