Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda