Pasal I
Mengubah Daftar Proyek Pembangkit PLN Luar Jawa-Bali sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2011 menjadi sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.