Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
