Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi dalam melaksanakan tugas dapat bekerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda