Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksana melakukan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Tim Koordinasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, atau pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda