Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal; b. mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal; c. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal; d. melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal.
Koreksi Anda