Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
b. mengoordinasikan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal;
c. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pemulangan TKI dari debarkasi sampai ke daerah asal;
d. melakukan evaluasi dan pelaporan pemulangan TKI dari titik debarkasi sampai ke daerah asal.
Koreksi Anda
