Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
