Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda