Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal TKI yang akan dipulangkan mempunyai keluarga, maka pemulangan tersebut termasuk keluarganya sampai ke daerah asal.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi isteri/suami dan anaknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
