Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing. (3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda