Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga masing-masing.
(3) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Satuan Tugas bersumber dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
