Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan pemulangan TKI.
Koreksi Anda
