Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal. (2) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan pemulangan TKI.
Koreksi Anda