Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
