Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Pemulangan TKI di daerah masing-masing.
(2) Pembentukan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Tim Koordinasi.
(4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
