Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda