Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemulangan TKI selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
