Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani www.djpp.kemenkumham.go.id oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
Koreksi Anda