Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dilakukan untuk pemulangan TKI yang jumlahnya besar dan tidak dapat ditangani www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh suatu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu.
Koreksi Anda
