Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
b. pendeportasian besar-besaran; dan/atau
c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.
Koreksi Anda
