Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pemulangan TKI, mencakup pemulangan TKI dari titik debarkasi ke daerah asal dalam situasi khusus. (2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang; b. pendeportasian besar-besaran; dan/atau c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI. (3) Deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terjadi karena TKI yang bersangkutan tidak memiliki izin kerja dan/atau dokumen yang sah untuk bekerja, atau yang bekerja tidak sesuai dengan izin kerja dan/atau dokumen yang sah.
Koreksi Anda