Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 45 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang KOORDINASI PEMULANGAN TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Pemulangan adalah pemulangan TKI dari luar negeri ke daerah asal. 3. Daerah Asal adalah tempat asal tinggal atau domisili TKI di daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda