Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari. (2) Alur pelayaran merupakan alur pelayaran di laut terdiri atas: a. alur pelayaran nasional yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Benoa dengan pelabuhan nasional lainnya; dan b. alur pelayaran internasional yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Benoa ke Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) di Selat Lombok. (3) Alur pelayaran dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda