Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan fasilitas parkir terpusat untuk kendaraan pengunjung ke kawasan pariwisata sebagai tempat pergantian moda angkutan ke moda angkutan khusus pariwisata. (2) Sentral parkir khusus terdiri atas: a. sentral parkir di Kawasan Pariwisata Sanur, Kota Denpasar; b. sentral parkir di Kawasan Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung; c. sentral parkir di Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kabupaten Badung; d. sentral parkir di Kawasan Pariwisata Ubud, Kabupaten Gianyar; dan e. sentral parkir di KDTWK Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Koreksi Anda