Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (2) Terminal meliputi terminal penumpang dan terminal barang. (3) Terminal penumpang terdiri atas: a. Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; b. Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Terminal Ubung di Kecamatan Denpasar Utara, Terminal Kreneng di Kecamatan Denpasar Timur, dan Terminal Tegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar; 2. Terminal Dalung di Kecamatan Kuta Utara dan Terminal Nusa Dua di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; 3. Terminal Batubulan di Kecamatan Sukawati dan Terminal Gianyar di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar; dan 4. Terminal Pesiapan di Kecamatan Tabanan dan Terminal Tanah Lot di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. (4) Terminal barang terdiri atas: a. Terminal Barang Ubung Kaja di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar; b. Terminal Barang Mengwitani di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; dan c. Terminal Barang Mas di Kecamatan Ubud dan Terminal Barang Sakah di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Koreksi Anda