Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer 1; c. jaringan jalan arteri sekunder; dan d. jaringan jalan bebas hambatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda