Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. (2) Sistem jaringan transportasi terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (3) Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan perkeretaapian. (4) Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. jaringan jalan; dan b. lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Sistem jaringan perkeretaapian di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api. (6) Sistem jaringan transportasi laut di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran. (7) Sistem jaringan transportasi udara di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Koreksi Anda