Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Koreksi Anda
