Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita; e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Koreksi Anda