Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
