Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 45 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
