Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan strr.rktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penjamin Mutu Produk dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
