Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diketuai oleh Menteri dan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan pemantau independen.
(2) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio.
(3) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari pemantau independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum INDONESIA atau Warga Negara INDONESIA pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Koreksi Anda
